Definisi Hukum

Apa itu Konversi Girik ke SHM?

Konversi girik ke SHM adalah proses merubah bukti kepemilikan tanah adat/tradisional (girik, letter C, petuk D) menjadi Sertifikat Hak Milik yang resmi dan kuat secara hukum modern. Prosesnya dilakukan di BPN dengan melampirkan dokumen riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa dari lurah/camat, dan data identitas pemohon.
Advertisement

Dasar Hukum

Ketentuan Konversi UUPA 1960; PP No. 24 Tahun 1997

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mewarisi tanah warisan yang hanya berbekal girik tahun 1972. Untuk mendapatkan SHM, Anda perlu: riwayat girik yang tidak terputus, surat pernyataan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah, SPPT PBB, dan pengukuran oleh BPN. Setelah semua lengkap, BPN menerbitkan SHM atas nama Anda.

Butuh bantuan terkait Konversi Girik ke SHM?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga