Definisi Hukum

Apa itu Pendaftaran Tanah Sporadik?

Pendaftaran tanah sporadik adalah pendaftaran tanah yang dilakukan atas inisiatif pemilik tanah secara individual — bukan bagian dari program massal pemerintah seperti PTSL. Pemilik mengajukan permohonan ke BPN secara mandiri, dengan biaya yang lebih tinggi dibanding PTSL.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Contoh Kasus & Penerapan

Anda memiliki tanah warisan di desa yang tidak masuk program PTSL tahun ini. Alih-alih menunggu, Anda bisa mengajukan pendaftaran tanah sporadik ke BPN secara mandiri agar segera mendapatkan sertifikat resmi.

Butuh bantuan terkait Pendaftaran Tanah Sporadik?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga