Definisi Hukum

Apa itu Girik?

Girik (juga disebut letter C atau petuk D) adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa penjajahan Belanda — bukan sertifikat kepemilikan. Banyak masyarakat keliru menganggap girik setara dengan SHM. Girik tidak bisa diagunkan ke bank, tidak memberikan kekuatan hukum yang sama, dan mudah disengketakan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 56 UUPA (tanah dengan dokumen adat); PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Contoh Kasus & Penerapan

Penjual tanah menunjukkan girik 1964 sebagai bukti kepemilikan. Sebelum membeli, Anda wajib memastikan tanah tersebut sudah dikonversi ke SHM atau setidaknya dalam proses PTSL — membeli tanah berbekal girik saja sangat berisiko.

Butuh bantuan terkait Girik?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga