Hukum Keluarga PerkawinanNotaris & PPAT

Perjanjian Pranikah: Panduan Lengkap Isi, Biaya, dan Prosedur di Indonesia

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) di Indonesia wajib dibuat di hadapan Notaris sebelum atau saat pernikahan berlangsung — bukan setelah. Isinya bisa mengatur pemisahan harta (harta bawaan tetap milik masing-masing), utang, dan pembagian aset jika bercerai. Setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian juga bisa dibuat setelah menikah (postnuptial).

Advertisement
⚖️ Konsultasi Online
Butuh Solusi Hukum Cepat?

Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.

Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Perjanjian pranikah bukan hanya untuk orang kaya — ini alat perlindungan hukum bagi siapa pun yang ingin memisahkan harta sebelum menikah, melindungi usaha dari risiko perceraian, atau menjaga aset warisan keluarga tetap terpisah dari harta bersama.

Di Indonesia, tanpa perjanjian pranikah, semua harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama (gono-gini) berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya jika bercerai, harta dibagi dua — meski Anda yang menghasilkan semua kekayaan tersebut.

Mengapa Perjanjian Pranikah Semakin Relevan?

Dua kelompok yang paling sering membutuhkan perjanjian pranikah:

Pengusaha atau pemilik bisnis: Tanpa pranikah, jika terjadi perceraian, pasangan berhak atas setengah saham bisnis yang Anda bangun selama pernikahan. Ini bisa mengganggu struktur kepemilikan perusahaan dan operasional bisnis.

Pemilik properti yang ingin KPR: Bank asing di Indonesia seringkali mensyaratkan perjanjian pranikah untuk WNA yang menikah dengan WNI dan ingin mengajukan KPR — karena WNA tidak bisa memiliki SHM, tapi jika menikah tanpa pranikah, ada risiko klaim kepemilikan melalui harta bersama.

Apa yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?

Yang boleh diatur:

  • Pemisahan harta: harta masing-masing pihak tetap atas nama sendiri
  • Pengaturan harta bawaan (harta sebelum menikah)
  • Tata cara pengelolaan pendapatan masing-masing
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak atas utang
  • Ketentuan pembagian harta jika bercerai

Yang tidak boleh diatur (batal demi hukum):

  • Mengorbankan hak pengasuhan anak (hak anak tidak bisa diperjanjikan sebelumnya)
  • Mewajibkan salah satu pihak untuk bercerai dalam kondisi tertentu
  • Mengecualikan kewajiban nafkah untuk anak
  • Bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau UU

Kapan Harus Dibuat?

Perjanjian pranikah idealnya dibuat sebelum pernikahan dicatatkan. Setelah akta Notaris selesai, dokumen ini harus didaftarkan/dicatatkan:

  • Muslim: Dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) saat pencatatan nikah
  • Non-Muslim: Dibawa ke Kantor Catatan Sipil saat pencatatan nikah

Pencatatan ini penting agar perjanjian pranikah mengikat pihak ketiga (seperti bank, kreditur, atau BPN). Tanpa pencatatan, perjanjian hanya mengikat kedua pasangan — pihak ketiga tidak wajib menghormatinya.

Perjanjian Pascanikah: Opsi Setelah Menikah

Berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan yang sudah menikah tanpa pranikah kini bisa membuat perjanjian pemisahan harta setelah menikah (perjanjian pascanikah). Syaratnya:

  • Dibuat di hadapan Notaris
  • Didaftarkan ke KUA atau Catatan Sipil
  • Tidak boleh merugikan pihak ketiga yang sudah terlanjur berurusan dengan harta bersama

Prosedur Pembuatan Perjanjian Pranikah

Langkah 1: Konsultasi dengan Notaris

Datang bersama calon pasangan. Ceritakan kondisi aset, tujuan perjanjian, dan klausul yang diinginkan. Notaris akan menyusun draf berdasarkan kebutuhan spesifik Anda.

Langkah 2: Review dan Persetujuan Draf

Baca seluruh draf dengan seksama. Jangan tanda tangan sebelum semua klausul dipahami. Anda boleh meminta revisi sebelum akta ditandatangani.

⚖️ Konsultasi Hukum Perceraian & KeluargaAdvokat Siaga (Respon Cepat)

Hadapi Masalah Perceraian, Hak Asuh Anak, atau Pembagian Gono-Gini?

Konsultasikan posisi hukum dan hak Anda bersama Advokat Berita Acara Sumpah (BAS) spesialis hukum keluarga. Sesi privat, solusi terukur, mulai Rp 30.000.

✓Advokat Resmi Berita Acara Sumpah (BAS)
🛡️Kerahasiaan Klien & Privasi 100% Dijamin
🔒Pembayaran Escrow Aman via QRIS / VA
Advertisement

Langkah 3: Penandatanganan Akta

Kedua pihak hadir dan menandatangani akta di hadapan Notaris. Jika salah satu pihak WNA, mungkin dibutuhkan penerjemah tersumpah.

Langkah 4: Pencatatan ke KUA atau Catatan Sipil

Bawa akta Notaris ke KUA (Muslim) atau Catatan Sipil (non-Muslim). Ini harus dilakukan sebelum atau saat pencatatan pernikahan — bukan setelahnya jika Anda ingin membuat pranikah (bukan pascanikah).

Estimasi Biaya Pembuatan Perjanjian Pranikah

Biaya bervariasi tergantung Notaris dan kompleksitas klausul:

Tingkat Kompleksitas Estimasi Biaya Notaris
Perjanjian sederhana (pemisahan harta standar) Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000
Perjanjian menengah (termasuk inventarisasi aset) Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
Perjanjian kompleks (bisnis, saham, properti banyak) Rp 8.000.000 – Rp 20.000.000+

Tidak ada tarif baku. Negosiasi diperbolehkan, tapi jangan pilih yang terlalu murah — kualitas klausul perjanjian sangat menentukan apakah dokumen ini akan efektif melindungi Anda jika diperlukan di pengadilan.

⚠️ Peringatan: Jangan gunakan template perjanjian pranikah dari internet dan minta tanda tangan pasangan. Dokumen seperti ini tidak memiliki kekuatan sebagai akta autentik. Hanya akta Notaris yang diakui oleh pengadilan dan lembaga keuangan.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Ada Perjanjian Pranikah?

Jika tidak ada perjanjian, hukum Indonesia berlaku secara default:

  • Semua harta yang diperoleh selama pernikahan = harta bersama
  • Jika bercerai, dibagi dua setelah dikurangi harta bawaan masing-masing
  • Utang yang dibuat selama pernikahan = tanggung jawab bersama

Bagi pengusaha: ini berarti jika bisnis Anda berkembang pesat selama pernikahan dan kemudian bercerai, pasangan berhak atas setengah nilai bisnis tersebut — meski tidak berkontribusi sama sekali dalam menjalankan bisnis.

Membuat perjanjian pranikah bukan tanda ketidakpercayaan terhadap pasangan. Ini adalah perencanaan keuangan yang dewasa — sama seperti membuat asuransi jiwa bukan berarti Anda ingin mati.

Dokumen Terkait Hukum Keluarga & Perjanjian Kawin

Pelajari aspek perlindungan aset perkawinan lebih lanjut:

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan batas waktu pembuatan perjanjian pranikah (prenuptial agreement)?

Perjanjian pranikah dibuat di hadapan Notaris sebelum akad nikah atau pemberkatan dilangsungkan. Namun, berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri yang sudah menikah juga dapat membuat perjanjian pemisahan harta selama perkawinan (perjanjian pascanikah).

Ke mana perjanjian pranikah harus didaftarkan agar mengikat pihak ketiga?

Perjanjian pranikah wajib dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Muslim, pada saat pencatatan perkawinan.

Apakah perjanjian pranikah melindungi aset dari risiko kepailitan bisnis pasangan?

Ya. Dengan adanya klausul pemisahan harta murni, harta pribadi salah satu pasangan tidak dapat disita jaminan oleh kurator atau kreditur untuk melunasi utang usaha pasangan lainnya.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

UUJN Ps. 36Calculator

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).

Buka Biaya Akta Notaris→
UU HKPD & PP 34/2016Calculator

Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat

Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.

Buka Kalkulator BPHTB & Balik Nama→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement