Korporasi Badan Usaha

PT Perorangan: Syarat, Batasan, dan Cara Mendirikannya

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Ketahui apa itu PT Perorangan, syarat pendiriannya, batasan hukum yang berlaku, dan cara mudah mendirikannya untuk pelaku UMKM.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (5 Bagian)▼

PT Perorangan adalah entitas badan hukum khusus yang dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa syarat modal minimum, dan secara khusus diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.

Mengapa PT Perorangan Diciptakan?

Sebelum tahun 2020, mendirikan PT di Indonesia sangat memberatkan pengusaha kecil. Syaratnya kaku: harus ada minimal 2 orang pendiri (pemegang saham), harus ada Akta Notaris, dan ada syarat modal dasar yang cukup tinggi. Hal ini membuat banyak pelaku UMKM memilih tidak mendaftarkan bisnisnya, sehingga mereka kesulitan mendapatkan permodalan. Namun jika usaha Anda berskala lebih besar atau melibatkan banyak mitra, pelajari prosedur pendirian PT persekutuan modal via AHU Online melalui Notaris terdaftar.

Hal ini membuat banyak pelaku UMKM memilih tidak mendaftarkan bisnisnya, sehingga mereka kesulitan mendapatkan pinjaman bank atau mengikuti tender pemerintah.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) mengubah aturan main tersebut dengan menciptakan PT Perorangan. Tujuannya sederhana: mendemokratisasi akses badan hukum bagi rakyat kecil. Kini, seorang pedagang bakso, desainer grafis freelance, atau pemilik toko online bisa memiliki perusahaan sah berbadan hukum atas namanya sendiri.

Syarat Utama Mendirikan PT Perorangan

Aturan ini sangat memanjakan pelaku usaha kecil. Anda hanya perlu memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  2. Bisnis yang dijalankan harus masuk kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
    • Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp 1 Miliar (tidak termasuk tanah/bangunan).
    • Usaha Kecil: Modal usaha Rp 1 Miliar hingga maksimal Rp 5 Miliar (tidak termasuk tanah/bangunan).
  3. Hanya boleh didirikan oleh 1 orang (yang merangkap sebagai Direktur tunggal sekaligus pemegang saham tunggal).
  4. Satu orang hanya boleh mendirikan maksimal 1 (satu) PT Perorangan dalam kurun waktu 1 tahun.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Keuntungan Memiliki PT Perorangan

  • Pemisahan Harta: Karena berstatus badan hukum, kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi pendirinya. Jika PT bangkrut dan memiliki utang bisnis, utang tersebut hanya sebatas modal PT, dan bank tidak bisa menyita rumah atau mobil pribadi Anda (dengan catatan tidak ada penipuan atau pencampuran dana pribadi).
  • Pendirian Tanpa Notaris: Berbeda dengan PT Biasa (Persekutuan Modal), PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris. Anda cukup mendaftar langsung secara daring di situs AHU Kemenkumham dan mengisi form Surat Pernyataan Pendirian.
  • Biaya Sangat Murah: PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengesahan PT Perorangan hanya Rp 50.000.

Analogi: PT Perorangan itu seperti Anda membuat kloning digital (identitas hukum) dari diri Anda sendiri. Kloning ini bisa membuka rekening bank, tanda tangan kontrak kerja sama, dan mengambil utang, tanpa mempertaruhkan keselamatan finansial "tubuh asli" Anda.

Batasan dan Risiko PT Perorangan

PT Perorangan memiliki batasan pertumbuhan. Jika bisnis Anda sukses dan modal/omzetnya menembus batas Usaha Kecil (di atas Rp 5 Miliar), atau Anda ingin mengundang investor luar untuk menyuntikkan dana (menjadi pemegang saham kedua), maka PT Perorangan tersebut wajib diubah statusnya menjadi PT Biasa melalui Akta Notaris.

⚠️ Jebakan umum: PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris, tetapi ia sangat ketat dalam urusan pajak dan pelaporan keuangan. Anda wajib membuat dan menyetorkan Laporan Keuangan secara elektronik ke Kemenkumham paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Jika Anda gagal melapor, Kemenkumham dapat mencabut status badan hukum PT Anda, yang berarti perlindungan hukum atas harta pribadi Anda akan gugur.

Langkah Selanjutnya

Meskipun PT Perorangan bisa didirikan sendiri secara daring, konsultasi dengan ahli hukum sering kali diperlukan jika Anda berencana melakukan perubahan status atau memiliki skema bisnis yang kompleks. Temukan Notaris terverifikasi di kota Anda untuk memandu pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Advertisement