Pajak Biaya Notaris Ppat

Pajak Warisan (BPHTB Waris): Keringanan dan Syarat Pengajuan

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Pratama Tax ConsultantMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Peralihan tanah karena pewarisan tetap dikenakan BPHTB. Namun, pemerintah memberikan keringanan pemotongan bebas pajak yang jauh lebih tinggi.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan Pajak
📑Daftar Isi Artikel (5 Bagian)▼

Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan tetap dikenakan pajak perolehan BPHTB. Namun, berbeda dengan jual beli biasa, ahli waris berhak mendapatkan keringanan pengurangan nilai pajak (NPOPTKP) yang jauh lebih besar dari pemerintah daerah. Untuk pengajuan permohonan pemotongan nilai objek pajak waris, Anda dapat meminta pendampingan dari konsultan pajak terverifikasi.

Konsep Pajak dalam Warisan Properti

Ketika seorang pemilik properti meninggal dunia, asetnya tidak otomatis berubah nama menjadi milik ahli waris di buku tanah BPN. Ahli waris harus melakukan proses "Balik Nama Waris".

Dalam proses ini, negara melihat adanya peralihan hak (dari almarhum ke ahli waris). Setelah urusan perpajakan tuntas, kelanjutan balik nama sertifikat tanah warisan dapat ditinjau di syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan di BPN.

Setiap peralihan hak yang menambah kekayaan seseorang merupakan objek pajak. Inilah mengapa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku pada warisan.

Kabar baiknya, karena warisan bukanlah transaksi komersial, pemerintah membebaskan PPh Final (Pajak Penjual), dan memberikan diskon besar-besaran untuk BPHTB.

Rumus dan Keringanan BPHTB Waris

Cara menghitung BPHTB Waris sama dengan BPHTB biasa, yakni 5% dari selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Rumus: 5% x (NJOP - NPOPTKP)

Letak keringanannya ada pada angka NPOPTKP. Pada transaksi jual beli biasa, NPOPTKP berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta (tergantung Perda masing-masing kota). Namun untuk perolehan warisan, NPOPTKP ditetapkan jauh lebih tinggi, minimal Rp 300.000.000, dan bahkan di beberapa daerah (seperti DKI Jakarta) bisa mencapai Rp 2.000.000.000 (2 Miliar Rupiah).

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan Pajak terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Analogi: Jika Anda menerima warisan rumah senilai Rp 500 Juta di kota dengan NPOPTKP Waris Rp 300 Juta, Anda hanya membayar pajak dari selisihnya. Yaitu 5% dari Rp 200 Juta = Rp 10 Juta.

Bahkan di DKI Jakarta (berdasarkan Peraturan Gubernur), jika NJOP properti warisan berada di bawah Rp 2 Miliar, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB alias Rp 0 (Gratis).

Syarat Mengurus Validasi BPHTB Waris

Untuk mendapatkan lembar validasi BPHTB Waris (yang menjadi syarat wajib balik nama di BPN), ahli waris harus menyertakan:

  1. Surat Keterangan Kematian pewaris.
  2. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atau Penetapan Pengadilan.
  3. Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
  5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik.

⚠️ Jebakan umum: BPHTB harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia. Jika Anda menunda pengurusan warisan lebih dari 6 bulan, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi denda administratif (bunga) sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang. Inilah alasan utama mengapa warisan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa balik nama.

Perbedaan Waris vs Hibah Wasiat

Perlakuan pajak akan sedikit berbeda jika properti dialihkan menggunakan Akta Hibah (ketika orang tua masih hidup) atau Hibah Wasiat (berlaku setelah meninggal). Secara umum, NPOPTKP untuk Hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak) juga mendapat keringanan setara dengan NPOPTKP Waris (minimal Rp 300 juta).

Langkah Selanjutnya

Peraturan NPOPTKP bervariasi di setiap kabupaten/kota karena dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan pemerintah pusat. Jangan ragu untuk mencari bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lokal di kota Anda melalui Jasa.Legal untuk menghitung secara presisi kewajiban BPHTB Waris keluarga Anda.

Advertisement