Tanggung Jawab Hukum

Majelis Kehormatan Notaris (MKN): Perlindungan Hukum Jabatan, Pemeriksaan Pidana, dan Hak Ingkar

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK wajib memperoleh persetujuan tertulis Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum memanggil Notaris atau menyita minuta akta, sebagai filter perlindungan atas kerahasiaan jabatan autentik.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang memanggil, memeriksa, atau menyita minuta akta dari Notaris tanpa persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Lembaga MKN bertindak sebagai penyaring yurisdiksi (screening filter) untuk mencegah kriminalisasi atas pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik. Pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan dokumen kenotariatan wajib menghormati kerahasiaan jabatan dan hak ingkar notaris. Klien yang hendak mengurus akta autentik dan berkonsultasi mengenai kepastian hukum perdata dapat menghubungi kantor Notaris di Jakarta Pusat.

Eksistensi MKN menjaga integritas profesi hukum agar notaris tidak terseret dalam sengketa para pihak saat mereka hanya bertindak mencatatkan kehendak hukum para pihak ke dalam akta.


1. Latar Belakang Pasal 66 UUJN dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketentuan perlindungan jabatan notaris mengalami evolusi yuridis panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

  • Ketentuan Awal UUJN 2004: Pasal 66 UUJN 2004 mensyaratkan izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebelum penyidik memeriksa notaris.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa persetujuan MPD karena dinilai menimbulkan diskriminasi hukum (equality before the law). Pembatalan ini sempat memicu kekhawatiran massal di kalangan notaris karena mereka dapat dipanggil penyidik secara sepihak tanpa filter profesional.
  • Kelahiran MKN via UU No. 2/2014: DPR dan Presiden mengesahkan revisi UUJN yang membentuk lembaga independen bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai jalan tengah konstitusional yang menjamin keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan rahasia jabatan.
  • Regulasi Turunan Permenkumham No. 17/2021: Mengatur detail tata cara pemeriksaan permohonan izin penyidik di tingkat wilayah dan pusat.

2. Struktur Organisasi dan Komposisi Anggota Majelis Kehormatan Notaris

MKN berkedudukan di tingkat provinsi (MKN Wilayah) dan di ibukota negara (MKN Pusat) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Keanggotaan MKN terdiri dari 7 orang yang mencerminkan keterwakilan tripartit berimbang guna mencegah konflik kepentingan:

  • 3 Orang dari Unsur Notaris: Praktisi notaris senior yang memahami seluk-beluk teknis administrasi pembuatan akta.
  • 2 Orang dari Unsur Pemerintah: Pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal kebijakan umum kenotariatan.
  • 2 Orang dari Unsur Akademisi Hukum: Pakar hukum perdata atau hukum pidana dari perguruan tinggi terkemuka.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

3. Komparasi Kewenangan: Majelis Kehormatan Notaris vs Majelis Pengawas Notaris

Sering terjadi kerancuan antara fungsi MKN dan MPN di tengah masyarakat:

Parameter Perbedaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Majelis Pengawas Notaris (MPN)
Fokus Tugas Utama Persetujuan izin pemanggilan proses pidana (pro justitia) Pengawasan perilaku kode etik dan disiplin administratif
Pihak Pemohon Penyidik Polisi, Jaksa, atau KPK Masyarakat umum, klien, atau sesama notaris
Produk Keputusan Surat persetujuan atau penolakan izin pemeriksaan Teguran lisan, peringatan tertulis, hingga usul pemecatan
Tingkatan Lembaga MKN Wilayah dan MKN Pusat MPD (Daerah), MPW (Wilayah), dan MPP (Pusat)
Objek Pemeriksaan Dugaan tindak pidana terkait akta notaris Pelanggaran SOP kantor dan promosi jabatan dilarang

4. Mekanisme dan Prosedur Sidang Pemeriksaan MKN

Permohonan izin pemanggilan notaris diproses melalui alur kerja berbatas waktu ketat:

Tahap 1: Pengajuan Surat Permohonan Tertulis oleh Penyidik

Penyidik kepolisian atau kejaksaan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Ketua MKN Wilayah tempat notaris berkedudukan dengan melampirkan laporan polisi, resume perkara, dan alasan yuridis pemanggilan.

Tahap 2: Sidang Tertutup dan Klarifikasi Notaris

MKN Wilayah menggelar sidang tertutup dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak surat permohonan diterima. Notaris yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai minuta akta yang disengketakan.

Tahap 3: Keputusan Pemberian atau Penolakan Izin

MKN menguji dua parameter fundamental:

  1. Apakah notaris telah bekerja sesuai standar prosedur operasional UUJN?
  2. Apakah terdapat indikasi niat jahat (mens rea) persekongkolan pemalsuan dokumen?

Jika tindakan notaris murni pelaksanaan jabatan administratif, izin penyidikan ditolak. Sebaliknya, jika terindikasi kuat keterlibatan pidana, izin diberikan dan penyidik berhak memanggil notaris serta meminta fotokopi minuta akta yang dilegalisir.


5. Perlindungan Hak Ingkar dan Kerahasiaan Dokumen Klien

Hak ingkar (verschoningsrecht) adalah kewajiban dan hak hukum notaris untuk menolak membocorkan isi akta atau keterangan yang dipercayakan klien kepadanya demi jabatan. Kerahasiaan ini dijamin oleh Pasal 16 Ayat (1) huruf f UUJN dan Pasal 1909 KUHPerdata.

Persetujuan MKN menjadi kunci pembuka batas kerahasiaan tersebut. Tanpa adanya izin resmi dari MKN, notaris wajib mempergunakan hak ingkarnya di hadapan penyidik demi melindungi dokumen privasi para pihak dari penyalahgunaan pihak ketiga.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

UUJN Ps. 36Calculator

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).

Buka Biaya Akta Notaris→
UU HKPD & PP 34/2016Calculator

Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat

Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.

Buka Kalkulator BPHTB & Balik Nama→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement