Tanggung Jawab Hukum

Hak Ingkar Notaris: Alasan Hukum Menolak Saksi di Pengadilan

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Notaris memiliki hak ingkar (verschoningsrecht) yang dilindungi undang-undang untuk menolak memberikan kesaksian mengenai isi akta demi menjaga kerahasiaan jabatan klien, kecuali dibuka atas izin Majelis Kehormatan Notaris.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (5 Bagian)▼

Notaris berhak sekaligus berkewajiban hukum untuk menolak memberikan kesaksian di hadapan penyidik kepolisian maupun persidangan pengadilan perdata dan pidana mengenai keterangan yang dipercayakan kepadanya dalam pembuatan akta, berdasarkan Hak Ingkar (verschoningsrecht). Kewajiban menjaga rahasia jabatan ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) serta Pasal 1909 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keberadaan hak ingkar bukan merupakan bentuk impunitas profesi, melainkan instrumen hukum fundamental untuk melindungi kerahasiaan para pihak yang menuangkan kehendaknya ke dalam akta-autentik. Pelaku bisnis yang hendak mengamankan kerahasiaan perjanjian dapat berkonsultasi melalui Notaris di Jakarta Pusat.

Tanpa jaminan kerahasiaan jabatan, masyarakat akan kehilangan rasa percaya untuk mempercayakan dokumen perdata dan rahasia bisnisnya kepada pejabat umum negara.


1. Landasan Filosofis dan Yuridis Hak Ingkar (Verschoningsrecht)

Profesi Notaris mengemban jabatan kepercayaan publik (vertrouwensambt). Klien membuka data privasi keluarga, pembagian harta waris, struktur kepemilikan saham, hingga transaksi keuangan dengan keyakinan penuh bahwa rahasia tersebut tidak akan dibocorkan kepada pihak ketiga.

Payung hukum hak ingkar di Indonesia bersandar pada empat pilar undang-undang:

  • Pasal 16 Ayat (1) Huruf f UUJN: Notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai sumpah jabatan.
  • Pasal 1909 Ayat (3) KUHPerdata: Semua orang yang karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian di persidangan.
  • Pasal 170 KUHAP: Pejabat yang karena pekerjaannya, harkat martabatnya, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana.
  • Pasal 322 KUHP: Sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan.

2. Karakteristik Akta Autentik: Prinsip Dokumen yang Berbicara Sendiri

Dalam hukum acara perdata, akta notaris berstatus sebagai alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht). Akta autentik membuktikan kebenaran peristiwa hukum yang tertuang di dalamnya tanpa memerlukan dukungan saksi lisan tambahan.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Prinsip acta probant se ipsa (akta membuktikan dirinya sendiri) menegaskan bahwa hakim cukup membaca klausul tertulis dalam akta untuk mengetahui kesepakatan para pihak. Interogasi lisan terhadap notaris mengenai motivasi subjektif klien di luar teks akta tidak dibenarkan oleh tata tertib persidangan, sehingga penggunaan hak ingkar merupakan langkah sah untuk menegakkan marwah akta.


3. Komparasi Hak Ingkar Antar-Profesi Hukum dan Medis

Hukum acara perdata dan pidana mengakui hak ingkar pada beberapa profesi tertentu dengan batasan operasional:

Kategori Profesi Dasar Perlindungan Hukum Objek yang Dilindungi Kerahasiaannya
Notaris UUJN, KUHPerdata, KUHAP Isi minuta akta dan keterangan klien pra-akta
Advokat / Pengacara UU Advokat No. 18/2003 Strategi pembelaan dan informasi rahasia klien
Dokter / Tenaga Medis UU Kesehatan No. 17/2023 Rekam medis dan diagnosis penyakit pasien
Rohaniawan / Pendeta KUHAP Pasal 170 Pengakuan dosa dan rahasia batin jemaat
Jurnalis / Wartawan UU Pers No. 40/1999 Identitas narasumber berita investigasi

4. Mekanisme Penolakan Saksi di Ruang Sidang Pengadilan

Penggunaan hak ingkar oleh Notaris di ruang persidangan menempuh prosedur formil:

  1. Kehadiran Fisik Notaris: Notaris tetap wajib menghadiri panggilan sidang pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court).
  2. Pernyataan Penolakan Bersumpah: Sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, notaris menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa ia menggunakan hak ingkarnya berdasarkan Pasal 16 UUJN jo Pasal 1909 KUHPerdata.
  3. Pencatatan Berita Acara Sidang: Panitera mencatat pernyataan penolakan kesaksian tersebut ke dalam Berita Acara Sidang (BAS), dan majelis hakim membebaskan notaris dari kursi saksi.

5. Batas Penembusan Hak Ingkar: Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris

Hak ingkar bukan merupakan hak kekebalan mutlak yang dapat digunakan untuk menyembunyikan kejahatan korupsi, pemalsuan surat, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hak ingkar dapat ditembus hanya melalui prosedur persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai Pasal 66 UUJN.

Penyidik kepolisian, kejaksaan, atau hakim wajib mengajukan permohonan izin kepada MKN Wilayah. MKN menggelar sidang tertutup dalam kurun waktu maksimal 30 hari untuk menguji keterkaitan akta dengan dugaan tindak pidana. Jika MKN menerbitkan surat persetujuan, kewajiban rahasia jabatan notaris gugur dan notaris diwajibkan memberikan keterangan di hadapan penyidik demi kepentingan peradilan pidana negara.

⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement