Ketenagakerjaan Dan Hr

Aturan Pesangon PHK (UU Cipta Kerja) & Realita Kesepakatan

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Misael and Partners Law OfficeMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Menghitung pesangon, UPMK, dan UPH sesuai UU Cipta Kerja. Di lapangan, nilai akhir pesangon sangat sering dipengaruhi oleh perundingan dan kesepakatan Bipartit.

Advertisement
⚖️ Konsultasi Online
Butuh Solusi Hukum Cepat?

Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.

Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼

Perhitungan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) mutlak terdiri dari tiga komponen pokok: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang nilainya dikalikan persentase tertentu sesuai alasan PHK. Pada realita di lapangan, perusahaan dan karyawan sering kali mengabaikan perhitungan matematis kaku ini demi efisiensi waktu, memilih untuk menyepakati nilai bulat (lump sum) melalui perundingan bipartit yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB).

Komponen Hak Pesangon Menurut Hukum

Undang-undang membagi hak karyawan yang di-PHK menjadi tiga komponen utama. Uang Pesangon (UP) adalah kompensasi dasar yang dihitung murni dari masa kerja, maksimal 9 bulan upah. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah bonus loyalitas bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 3 tahun, maksimal 10 bulan upah. Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup cuti tahunan yang belum gugur dan ongkos pulang ke tempat kerja awal. Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak masuk dalam perhitungan.

Setiap alasan PHK memiliki faktor pengali yang berbeda. PHK karena perusahaan tutup akibat rugi hanya mewajibkan pembayaran 0,5 kali UP, ditambah 1 kali UPMK dan UPH. PHK karena efisiensi tanpa kerugian mewajibkan 1 kali UP. PHK karena karyawan memasuki usia pensiun memberikan hak 1,75 kali UP. Perbedaan pengali ini menjadi sumber konflik utama dalam proses PHK. Perusahaan cenderung mencari alasan PHK dengan pengali terkecil, sementara pekerja menuntut pengali maksimal.

Realita di Lapangan: Negosiasi Bipartit dan Kesepakatan

Hukum mengatur angka pasti, praktiknya berbicara soal kompromi. Proses PHK jarang sekali berjalan mulus sesuai kalkulator undang-undang. Karyawan yang di-PHK karena dugaan pelanggaran (yang seharusnya mendapat pesangon kecil) sering kali diancam dengan laporan polisi jika tidak mau mengundurkan diri secara sukarela. Sebaliknya, perusahaan yang memang harus mem-PHK karyawan karena kesulitan finansial (yang belum diaudit) sering kali tidak mampu membayar sesuai ketentuan hukum.

Di sinilah perundingan bipartit mengambil peran. Bipartit adalah musyawarah langsung antara pengusaha dan pekerja. Anda berhak merundingkan besaran pesangon yang masuk akal bagi kedua belah pihak. Kesepakatan ini mengesampingkan angka kaku dalam undang-undang, selama disetujui tanpa paksaan. Nilai yang disepakati (sering disebut "golden handshake") bisa berupa pembayaran tunai langsung, pencicilan, atau pemberian aset.

⚖️ Advokat Spesialis Hukum KetenagakerjaanAdvokat Siaga (Respon Cepat)

Mengalami PHK Sepihak atau Sengketa Hak Pesangon?

Dapatkan telaah hukum dan draf somasi resmi dari Advokat berpengalaman di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hitungan akurat dan strategi pembelaan terukur.

✓Advokat Resmi Berita Acara Sumpah (BAS)
🛡️Kerahasiaan Klien & Privasi 100% Dijamin
🔒Pembayaran Escrow Aman via QRIS / VA
Advertisement

Setelah kesepakatan tercapai, dokumen Perjanjian Bersama (PB) wajib dibuat dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. PB ini memiliki kekuatan hukum mengikat. Anda tidak bisa lagi menuntut kekurangan pesangon di kemudian hari jika sudah menandatangani PB tersebut.

Ketentuan Masa Kerja vs Uang Pesangon (UP)

Ketentuan perhitungan Uang Pesangon berbanding lurus dengan masa kerja Anda di perusahaan.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah (maksimal).

Ketentuan Masa Kerja vs Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah (maksimal).

Perhitungan hak kompensasi pemutusan hubungan kerja memerlukan verifikasi masa kerja dan komponen upah yang akurat. Konsultasikan sengketa hak Anda dengan Pengacara Ketenagakerjaan atau simulasikan estimasi hak Anda melalui Kalkulator Pesangon PHK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah karyawan resign (mengundurkan diri) mendapatkan pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah (jika diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama).

Bagaimana jika perusahaan mencicil pembayaran uang pesangon?

Hukum mewajibkan pesangon dibayar tunai dan sekaligus pada saat PHK terjadi. Pencicilan pesangon adalah pelanggaran hukum kecuali jika Anda secara tertulis menyetujui skema pencicilan tersebut di dalam Perjanjian Bersama.

Apa tindakan pertama yang wajib dilakukan saat di-PHK sepihak?

Tolak menandatangani surat PHK jika Anda tidak setuju dengan alasannya atau nilai pesangonnya. Membubuhkan tanda tangan sering diartikan sebagai persetujuan. Anda berhak meminta waktu untuk mempelajari surat tersebut dan menuntut perundingan bipartit.

Untuk mendapatkan pendampingan hukum perkara secara profesional dan terukur, konsultasikan masalah Anda dengan pengacara ketenagakerjaan dan advokat di Jakarta Selatan terverifikasi di Jasha Legal.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

PP 35/2021Calculator

Kalkulator Pesangon PHK 2026 (PP 35/2021 UU Cipta Kerja)

Hitung hak Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.

Buka Kalkulator Pesangon PHK→
UU No. 18/2003Calculator

Estimasi Biaya Jasa Advokat & Tarif Pengacara

Simulasi kisaran honorarium advokat di Indonesia: lawyer fee, operasional perkara, retainer bulanan, dan success fee untuk kasus perdata atau pidana.

Buka Estimasi Biaya Pengacara→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Misael and Partners Law Office
📍 Jakarta Pusat
Advertisement