Direktori Legal

83 Notaris & PPAT di Kabupaten Banyuwangi — Berdasarkan Yurisdiksi Resmi

Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Banyuwangi. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 5.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Banyuwangi. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

K-
PPAT

Kantor Notaris - PPAT MARWIYAH, SH.,M.Kn

5.0
(10 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Brawijaya No.30, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68417
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT SEDAH AYU EMMA HP, S.H., M.Kn.

5.0
(9 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Adi Sucipto No.22, Taman Baru, Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
EB
Notaris

NOTARIS ERIKA BELA ARUM, S.H., M.Kn.

5.0
(7 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Brawijaya No.19D, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68417
KF
Notaris

Kantor Notaris Fadhel Rubyarto, S.H., M.Kn.

5.0
(6 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Mendut No.85, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
VS
Notaris

Notaris Villya Sandra Dewi, Sh. Mkn

5.0
(6 Ulasan)
Giri, Kabupaten BanyuwangiJl. Hayam Wuruk No.43, Krajan 2, Penataban, Kec. Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68422
KW
Notaris

Kantor Notaris Wardatul Muniroh SH,MKn

5.0
(6 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Adi Sucipto No.64, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418
K&
Notaris

Kantor NOTARIS & PPAT

5.0
(5 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJl. Jaksa Agung Suprapto Gg. An Nur No.1, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
ZU
Notaris

Zia Ul Hak SH. M. Kn

5.0
(5 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJL Jember, Perumahan Kalirejo Permai Blok C No. 10, Dusun Jurang Jero, Kalirejo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68461
KA
Notaris

Kantor Notaris Agus Salim, SH., M.Kn

5.0
(5 Ulasan)
Genteng, Kabupaten BanyuwangiJl. Hasanudin No.14, RT.002/RW.002, Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68465
FE
Notaris

Fendi Eka Setiawan, S.H., M.Kn.

5.0
(4 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiQ9FG+PP4, Karangrejo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68411
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Maria Ulfah SH

5.0
(4 Ulasan)
Muncar, Kabupaten BanyuwangiH858+9FQ, JL. Raya Sumber Ayu, Kedung Rejo, Dusun Krajan, Blambangan, Kec. Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68472
&W
Notaris

Notaris & PPAT William Kristianto Oktovianus Tannasa

5.0
(3 Ulasan)
Banyuwangi, Kabupaten BanyuwangiJalan Prambanan No.52, Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, Jl. Prambanan No.52, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
Prev
Halaman 2 dari 7
Next

Apa Saja Layanan Notaris & PPAT di Kabupaten Banyuwangi?

Notaris dan PPAT di Kabupaten Banyuwangi adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk perbuatan hukum perdata dan pertanahan di wilayah yurisdiksinya. Direktori Jasha mencakup 83 profesional hukum yang terdaftar secara resmi untuk memastikan legalitas aset dan bisnis Anda.

Layanan notaris terbagi menjadi tiga kategori utama: hukum korporasi (seperti pendirian PT, CV, Yayasan), hukum kekeluargaan (seperti akta waris dan wasiat), serta hukum pertanahan (seperti pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik). Pengesahan dari pejabat yang berwenang ini akan memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak atas dokumen perdata Anda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Yurisdiksi Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi

Khusus untuk urusan properti, proses peralihan hak tanah wajib merujuk pada aturan Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sesuai regulasi, Anda diwajibkan menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Banyuwangi jika objek properti berada di wilayah ini, agar Akta Jual Beli (AJB) Anda sah secara hukum.

Statistik Kabupaten Banyuwangi

  • Total Notaris Terdaftar83
  • Rata-rata Rating5.0 ★
  • Wilayah Cakupan (Kecamatan)10

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya jasa Notaris / PPAT di Kabupaten Banyuwangi?▼
Biaya atau honorarium Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi umumnya disesuaikan dengan nilai transaksi atau aturan undang-undang (biasanya tidak melebihi 1% hingga 2.5% dari nilai objek). Anda bisa membandingkan harga dengan langsung menghubungi kontak WhatsApp pada profil Notaris yang ada di direktori ini.
Bolehkah memakai PPAT dari luar Kabupaten Banyuwangi untuk jual beli tanah di sini?▼
Tidak bisa. Sesuai aturan yurisdiksi BPN, wewenang PPAT sangat dibatasi secara regional. Jika letak tanah atau bangunan berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, maka akta peralihan haknya wajib dibuat di hadapan PPAT yang memiliki SK penetapan wilayah kerja di Kabupaten Banyuwangi.
Apakah Notaris di Kabupaten Banyuwangi melayani pendirian PT/CV?▼
Ya, hampir semua Notaris yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Banyuwangi berwenang membuat akta pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dan mengurus pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara memilih Notaris terbaik di Kabupaten Banyuwangi?▼
Sebaiknya gunakan fitur filter di Jasha untuk memilih Notaris dengan rating tinggi atau ulasan terbanyak di Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, pastikan untuk menanyakan transparansi biaya di awal konsultasi.
Di mana menemukan Notaris terdekat dari lokasi saya di Kabupaten Banyuwangi?▼
Gunakan fitur direktori Jasha: ketikkan nama kecamatan atau area Anda di kolom pencarian, atau aktifkan filter “Kecamatan” di sidebar kiri. Seluruh Notaris & PPAT yang terdaftar di Kabupaten Banyuwangi sudah dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja resmi mereka.