Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi
Direktori ini memuat 1 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 5.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
K/
PPAT
Kantor Notaris/PPat Nur Irma Rahayu, S.H.M.Kn.
5.0(156 Ulasan)
Singojuruh, Kabupaten BanyuwangiJalan raya No.46, Krajan Kidul, Lemahbang Kulon, Kec. Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68464
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Singojuruh
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Singojuruh?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Singojuruh bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi, PPAT yang berkantor di Kecamatan Singojuruh memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.