Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi
Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.8 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Rini Lagonda SH
4.9(7 Ulasan)
Rogojampi, Kabupaten BanyuwangiJl. Raya Maduran No.9, Maras, Rogojampi, Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68462
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Vini Hukama SH
4.7(7 Ulasan)
Rogojampi, Kabupaten BanyuwangiDusun Lugonto, RT.003/RW.02, Kebalenlor, Lemahbangdewo, Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68462
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Rogojampi
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Rogojampi?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Rogojampi bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi, PPAT yang berkantor di Kecamatan Rogojampi memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.