Definisi Hukum

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer Pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, atau pinjaman antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Regulasi perpajakan mewajibkan harga transfer tersebut mengikuti harga pasar wajar yang berlaku antarpihak independen.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 172 Tahun 2023

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda di Jakarta menjual bahan baku ke perusahaan induk di Singapura seharga Rp 1.000 per unit, padahal ke pihak independen harganya Rp 2.000 per unit. DJP berhak mengoreksi peredaran bruto PT Anda menjadi Rp 2.000 karena dicurigai menggeser laba ke luar negeri demi menekan pajak.

Butuh bantuan terkait Transfer Pricing?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga