Definisi Hukum

Apa itu Tax Treaty (P3B)?

Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan lintas batas serta mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Perjanjian ini mengatur alokasi hak pemajakan dan tarif diskon pemotongan withholding tax.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 32A UU No. 36 Tahun 2008 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 60/PMK.03/2014

Contoh Kasus & Penerapan

Investor dari Jepang menerima dividen dari anak usahanya di Jakarta. Tarif standar domestik PPh 26 adalah 20%, namun dengan memanfaatkan Tax Treaty Indonesia-Jepang, tarif potong dapat turun menjadi 10% dengan syarat investor melampirkan Certificate of Residence yang sah.

Butuh bantuan terkait Tax Treaty (P3B)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga