Definisi Hukum

Apa itu Coretax System?

Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah platform teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengotomatisasi seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, penagihan, hingga pemeriksaan dalam satu portal akun terintegrasi.
Advertisement

Dasar Hukum

Perpres No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan jo. PMK No. 81 Tahun 2024

Contoh Kasus & Penerapan

Di era Coretax, Anda tidak perlu lagi berpindah portal antara e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online. Seluruh faktur pajak masukan dan potongan PPh otomatis masuk ke dalam akun wajib pajak Anda secara pre-populated untuk mempercepat pengisian SPT Tahunan.

Butuh bantuan terkait Coretax System?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga