Definisi Hukum

Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh KPP atas permohonan wajib pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak tersebut dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu (seperti PPh 22 impor, PPh 23, atau PPh Final pengalihan tanah/bangunan) karena memenuhi kriteria undang-undang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 22 dan 23 UU PPh jo. Peraturan Dirjen Pajak terkait tata cara penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan

Contoh Kasus & Penerapan

Anda adalah pengusaha UMKM yang memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% PP 55/2022. Saat memberikan jasa kepada badan BUMN, Anda menunjukkan SKB PPh 23 agar BUMN tersebut tidak memotong pajak 2% dari tagihan Anda.

Butuh bantuan terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga