Definisi Hukum

Apa itu Penyanderaan Wajib Pajak (Gijzeling)?

Penyanderaan Wajib Pajak (Gijzeling) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (biasanya rumah tahanan negara) karena memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut. Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 29 sampai Pasal 36 UU No. 19 Tahun 1997 stdd UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang pengusaha memiliki utang pajak Rp 2 miliar yang telah inkracht namun menolak membayar meskipun memiliki rekening dan mobil mewah tersembunyi. Menteri Keuangan dapat menerbitkan izin gijzeling agar Juru Sita menitipkan pengusaha tersebut ke rutan hingga utangnya dilunasi.

Butuh bantuan terkait Penyanderaan Wajib Pajak (Gijzeling)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga