Definisi Hukum

Apa itu Surat Paksa Pajak?

Surat Paksa adalah surat perintah kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak beserta biaya penagihan aktif — diterbitkan oleh DJP setelah Surat Teguran tidak diindahkan. Surat Paksa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tidak dipatuhi: juru sita pajak bisa langsung melakukan penyitaan aset.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 7–14 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Contoh Kasus & Penerapan

Anda memiliki tunggakan pajak Rp 50 juta. DJP sudah kirim Surat Tagihan Pajak dan Surat Teguran — tapi tidak Anda bayar. DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika masih tidak dibayar dalam 2×24 jam, juru sita pajak datang ke kantor Anda dan bisa langsung menyita mobil, peralatan, atau rekening bank Anda.

Butuh bantuan terkait Surat Paksa Pajak?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga