Definisi Hukum

Apa itu Surat Ketetapan Pajak?

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah produk hukum yang diterbitkan DJP setelah melakukan pemeriksaan pajak — menetapkan jumlah pajak yang terutang, kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Ada empat jenis: SKPKB (kurang bayar), SKPKBT (kurang bayar tambahan), SKPN (nihil), dan SKPLB (lebih bayar). Wajib pajak bisa mengajukan keberatan dalam 3 bulan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 12–19 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP

Contoh Kasus & Penerapan

DJP memeriksa SPT PT Anda dan menemukan koreksi: biaya yang diklaim tidak didukung bukti memadai. DJP menerbitkan SKPKB sebesar Rp 500 juta (termasuk sanksi). Dalam 3 bulan sejak terima SKPKB, Anda bisa mengajukan keberatan ke DJP dengan melampirkan dokumen pendukung yang membantah koreksi tersebut.

Butuh bantuan terkait Surat Ketetapan Pajak?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga