Definisi Hukum

Apa itu Penagihan Seketika dan Sekaligus?

Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, mencakup seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan masa pajak. Tindakan darurat ini diambil jika wajib pajak dicurigai akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, memindahtangankan seluruh aset, atau membubarkan badan usaha.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 20 UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

Contoh Kasus & Penerapan

Pemilik pabrik yang menunggak pajak ratusan juta terpantau mengemasi seluruh mesin produksi dan membeli tiket satu arah ke luar negeri. DJP dapat langsung mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus untuk menyita seluruh aset sebelum aset tersebut lenyap.

Butuh bantuan terkait Penagihan Seketika dan Sekaligus?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga