Definisi Hukum

Apa itu Restitusi Pajak Dipercepat?

Restitusi Pajak Dipercepat adalah fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan formal terlebih dahulu, melainkan cukup melalui penelitian administrasi sederhana. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu (wajib pajak patuh), Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 17C dan Pasal 17D UU No. 6 Tahun 1983 stdd UU HPP jo. PMK No. 209/PMK.03/2021

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Patuh mengajukan restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp 500 juta. Melalui skema restitusi dipercepat, uang kelebihan pajak dapat cair ke rekening perusahaan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diajukan.

Butuh bantuan terkait Restitusi Pajak Dipercepat?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga