Definisi Hukum

Apa itu Peninjauan Kembali Pajak?

Peninjauan Kembali (PK) Pajak adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali berdasarkan alasan novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim yang nyata.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Contoh Kasus & Penerapan

Pengadilan Pajak memenangkan sengketa PT Anda, tetapi DJP mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena mengklaim menemukan dokumen novum. Mahkamah Agung akan memeriksa berkas kasasi administratif tersebut dan menerbitkan putusan PK yang bersifat final.

Butuh bantuan terkait Peninjauan Kembali Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga