Definisi Hukum

Apa itu Banding Pajak?

Banding Pajak adalah upaya hukum peradilan yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP. Surat banding wajib diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan oleh Wajib Pajak.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 stdd UU HPP jo. UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Contoh Kasus & Penerapan

DJP menolak keberatan pajak PT Anda melalui Surat Keputusan Keberatan. Anda dapat menunjuk kuasa hukum perpajakan terdaftar untuk menyusun memori banding dan bersidang langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Pajak di Jakarta.

Butuh bantuan terkait Banding Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga