Definisi Hukum

Apa itu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak?

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP2) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala KPP atau pimpinan unit pemeriksa pajak untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa terhadapnya akan dilakukan tindakan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Penerbitan SP2 menandai dimulainya proses audit kepatuhan perpajakan secara formal.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 29 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 17/PMK.03/2013

Contoh Kasus & Penerapan

KPP mengirimkan SP2 kepada direktur PT Anda disertai daftar buku kas, rekening koran, dan faktur penjualan yang harus disiapkan dalam 1 bulan. Sejak menerima SP2, hak Anda untuk membetulkan SPT secara sukarela atas pos yang diperiksa menjadi terkunci.

Butuh bantuan terkait Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga