Definisi Hukum

Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, serta mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. STP memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang setara dengan grosse akta pengadilan perdata.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 14 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda terlambat menyetor PPN bulanan selama 2 bulan. KPP akan menerbitkan STP yang memuat pokok pajak terutang ditambah sanksi bunga per bulan sesuai suku bunga acuan Kemenkeu. Anda wajib melunasi tagihan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penerbitan.

Butuh bantuan terkait Surat Tagihan Pajak (STP)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga