Definisi Hukum

Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)?

Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) — pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik DJP untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, seperti penerbitan faktur fiktif atau penggelapan omzet.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 43A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Contoh Kasus & Penerapan

Jika SP2DK adalah teguran administratif ringan, Bukper adalah tahap pra-penyidikan pidana. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP untuk menghindari pidana penjara.

Butuh bantuan terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)?

Temukan Pengacara Perpajakan / Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga