Definisi Hukum

Apa itu CV?

CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha dan menanggung tanggung jawab penuh secara pribadi, serta sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 19–35 KUHD; PP No. 24 Tahun 2022 (untuk pendaftaran online)

Contoh Kasus & Penerapan

Anda dan adik mendirikan CV. Anda menjadi sekutu aktif yang menjalankan usaha — jika CV berutang dan tidak bisa bayar, kreditur bisa menagih harta pribadi Anda. Adik Anda sebagai sekutu pasif hanya menyetor modal Rp 100 juta — maksimal yang bisa hilang adalah Rp 100 juta itu saja.

Butuh bantuan terkait CV?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga