Definisi Hukum

Apa itu Firma?

Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan nama bersama. Semua sekutu (partner) firma bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas seluruh utang firma — termasuk dengan harta pribadi masing-masing. Berbeda dari CV, tidak ada sekutu pasif dalam firma.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 16–35 KUHD

Contoh Kasus & Penerapan

Tiga pengacara mendirikan firma hukum bernama 'Satrio, Budi & Rekan'. Sebuah klien mengalami kerugian akibat kelalaian firma dan menggugat senilai Rp 1 miliar. Karena firma, ketiga pengacara menanggung gugatan itu secara tanggung renteng — jika satu tidak mampu, yang lain wajib menutupi.

Butuh bantuan terkait Firma?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Firma?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga