Jabatan Notaris & PPAT

4 Tahap Menjadi Notaris: Jalur Pendidikan, Ujian, dan Pengangkatan Resmi

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Menjadi Notaris membutuhkan pendidikan S1 Hukum, Magister Kenotariatan (MKn), magang 2 tahun, dan serangkaian ujian negara.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (6 Bagian)▼

Notaris adalah pejabat umum tingkat negara yang berwenang membuat akta autentik. Proses menjadi Notaris membutuhkan waktu minimal 6 hingga 7 tahun sejak kelulusan pendidikan menengah atas. Syarat profesi ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Anda wajib melewati pendidikan hukum perdata, masa magang, dan ujian profesi sebelum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Seleksi panjang ini bertujuan menyaring individu dengan integritas tinggi sebagai pemegang jabatan kepercayaan negara.

Apa Saja Syarat Pendidikan Menjadi Notaris?

Pendidikan Notaris adalah prasyarat wajib yang harus dimulai dari program studi Sarjana Hukum (S1). Anda kemudian wajib melanjutkan studi ke jenjang Magister Kenotariatan (MKn). Program strata dua spesifik ini wajib diambil di universitas dengan akreditasi resmi dan berjejaring dengan Kementerian Hukum dan HAM. Magister Kenotariatan adalah fondasi mutlak untuk memahami teknis pembuatan akta dan hukum keperdataan secara mendalam.

Singkatnya, calon Notaris wajib meraih gelar S1 Hukum terlebih dahulu sebelum mengambil spesialisasi Magister Kenotariatan pada universitas terakreditasi. Jenjang pendidikan ini membekali Anda dengan landasan hukum perdata dan keahlian spesifik pembuatan akta.

Berapa Lama Masa Magang Calon Notaris?

Masa magang calon Notaris berlangsung minimal 24 bulan atau 2 tahun secara berturut-turut. Anda diwajibkan mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) setelah meraih gelar MKn. Anda wajib menjalani magang di kantor Notaris yang telah berpraktik aktif minimal selama 5 tahun. Masa residensi ini mengajarkan Anda keterampilan praktis seperti mengetik minuta akta (dokumen asli yang disimpan Notaris), mendaftarkan Perseroan Terbatas (PT) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) daring, dan melatih psikologi penyelesaian sengketa klien.

Kesimpulannya, setiap lulusan MKn wajib menjalani praktik dua tahun di kantor Notaris berpengalaman sebagai syarat sebelum mengikuti ujian profesi. Masa praktik ini menjamin Anda memiliki kompetensi teknis langsung dalam menyusun dokumen hukum bagi klien.

Bagaimana Proses Ujian dan Pengangkatan Notaris?

Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) adalah ujian akhir profesi yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia bagi para kandidat. Anda wajib lulus ujian etik ini beserta ujian pengangkatan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Anda berhak mengambil sumpah jabatan setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian. Menteri Hukum dan HAM selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Anda memiliki batas waktu 60 hari untuk membuka kantor dan melapor ke instansi terkait setelah menerima SK tersebut.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

⚠️ Jebakan umum: Gelar akademik MKn belum menjadikan seseorang sebagai pejabat Notaris yang sah. Anda berhak menanyakan SK Pengangkatan dan Surat Izin Praktik sebelum memercayakan pembuatan dokumen penting kepada seseorang.

Tahap akhir menjadi Notaris adalah kelulusan Ujian Kode Etik dan ujian Ditjen AHU untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan resmi. Anda baru sah berpraktik melayani masyarakat setelah menerima SK dan mengucapkan sumpah jabatan.

Berapa Batas Usia Minimal dan Pensiun Notaris?

Batas usia minimal Notaris saat pelantikan resmi adalah 27 tahun berdasarkan aturan perundang-undangan jabatan Notaris. Profesi ini menetapkan masa pengabdian dengan batas usia pensiun otomatis pada umur 65 tahun. Anda dapat memperpanjang masa jabatan hingga usia 67 tahun dengan melampirkan keterangan kesehatan yang divalidasi dokter. Aturan usia ini menjamin tingkat kedewasaan awal karier dan kemampuan fisik yang memadai menjelang purnatugas.

Secara ringkas, Anda bisa diangkat menjadi Notaris mulai usia 27 tahun dan akan memasuki masa pensiun wajib pada usia 65 tahun. Perpanjangan masa jabatan dimungkinkan maksimal dua tahun melalui prosedur pemeriksaan kesehatan resmi.

Langkah Selanjutnya

Layanan pembuatan akta membutuhkan biaya yang telah diatur berdasarkan nilai ekonomis transaksi hukum. Baca rincian panduan pada artikel Biaya Notaris dan PPAT dalam Transaksi Jual Beli untuk mengetahui skema tarif resmi saat Anda membutuhkan jasa Notaris.

Program Magister Kenotariatan (MKn) dan Ketentuan Magang (ALB)

Gelar Magister Kenotariatan (MKn) dari perguruan tinggi terakreditasi merupakan prasyarat mutlak sebelum seorang sarjana hukum dapat mengikuti ujian pengangkatan. Masa studi MKn umumnya berlangsung 4 semester (2 tahun) dengan biaya kuliah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per semester.

Setelah menyelesaikan pendidikan magister, calon Notaris wajib menjalani masa magang minimal 2 tahun berturut-turut di kantor Notaris yang telah berpraktik sekurang-kurangnya 5 tahun (berstatus Anggota Luar Biasa / ALB). Selama magang, calon Notaris bertugas membantu persiapan draf akta dan administrasi AHU Online. Namun, pemagang tidak memiliki kewenangan hukum untuk membacakan atau menandatangani akta autentik. Klien berhak memastikan penandatanganan akta dihadiri langsung oleh Notaris yang bersangkutan secara fisik.

Integritas profesi notaris dibangun melalui standar kompetensi akademik dan sumpah jabatan yang ketat. Cari profil Notaris & PPAT di Kota Medan terverifikasi di wilayah Anda untuk konsultasi kebutuhan akta hukum.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

UUJN Ps. 36Calculator

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).

Buka Biaya Akta Notaris→
UU HKPD & PP 34/2016Calculator

Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat

Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.

Buka Kalkulator BPHTB & Balik Nama→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement