Definisi Hukum

Apa itu SPDP?

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) adalah surat yang dikirimkan polisi ke jaksa untuk memberitahu bahwa proses penyidikan atas suatu perkara telah dimulai. Bagi tersangka, SPDP juga wajib dikirimkan kepada yang bersangkutan dalam 7 hari — agar tersangka tahu dan bisa menunjuk pengacara.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 109 ayat (1) KUHAP; Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

Contoh Kasus & Penerapan

Anda ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dalam 7 hari, polisi wajib mengirimkan SPDP kepada Anda. Jika tidak menerima SPDP, Anda berhak memintanya — ini penting karena sejak terima SPDP, Anda secara resmi tahu hak-hak Anda sebagai tersangka termasuk hak didampingi pengacara.

Butuh bantuan terkait SPDP?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait SPDP?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga