Definisi Hukum

Apa itu Tersangka?

Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana — namun belum diadili. Status tersangka ditetapkan oleh penyidik (polisi atau KPK). Tersangka berhak didampingi pengacara, mendapat pemberitahuan tuduhan, dan tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)

Contoh Kasus & Penerapan

Polisi menemukan bukti permulaan cukup bahwa Anda terlibat penipuan. Anda ditetapkan sebagai tersangka dan menerima SPDP. Anda berhak langsung menunjuk pengacara — bahkan sebelum pemeriksaan pertama. Anda tidak boleh dipaksa mengakui sesuatu yang tidak Anda lakukan.

Butuh bantuan terkait Tersangka?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Tersangka?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga