Definisi Hukum

Apa itu Konversi Tanah Girik / Letter C?

Konversi Tanah Girik — proses pendaftaran tanah adat atau bekas hak barat (seperti Girik, Petok D, atau Letter C) ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk diubah status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui penuh oleh negara.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal II Ketentuan Konversi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Contoh Kasus & Penerapan

Girik hanyalah tanda bukti pembayaran pajak bumi pada era kolonial, bukan sertifikat kepemilikan. Konversi mengubah secarik bukti pajak tersebut menjadi hak milik mutlak berkekuatan hukum tetap.

Butuh bantuan terkait Konversi Tanah Girik / Letter C?

Temukan Notaris / PPAT terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga