Definisi Hukum

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?

Akta Jual Beli (AJB) — akta otentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli secara sah. Berbeda dengan PPJB yang baru sebatas janji ikatan jual beli, AJB adalah dokumen resmi serah terima hak kepemilikan yang wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Contoh Kasus & Penerapan

Ibarat membeli mobil, PPJB adalah bukti transfer tanda jadi (booking fee), sedangkan AJB adalah serah terima kunci kontak fisik beserta BPKB asli di kantor resmi.

Butuh bantuan terkait Akta Jual Beli (AJB)?

Temukan Notaris / PPAT terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga