Cara Mendirikan Koperasi (KSP/KSU) lewat Notaris

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Koperasi didirikan oleh minimal 9 orang anggota (untuk koperasi primer) melalui rapat pendirian yang dituangkan dalam Akta Notaris Khusus Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (7 Bagian)▼

Koperasi adalah badan usaha unik yang beranggotakan orang-seorang atau entitas hukum koperasi, yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong ekonomi. Pendirian koperasi primer mensyaratkan perkumpulan minimal 9 orang anggota. Kesembilan orang ini wajib mengadakan rapat pembentukan khusus, lalu menuangkan keputusannya ke dalam Akta Pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang terdaftar resmi.

Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membentuk entitas koperasi. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah drastis ketentuan usang dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang awalnya mewajibkan pengumpulan 20 orang. Penurunan syarat anggota pembentuk menjadi 9 orang bertujuan utama memicu percepatan roda ekonomi kerakyatan skala mikro. Proses pengesahan legalitas badan hukumnya juga telah terintegrasi digital melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

Peran Krusial Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

Anda sama sekali tidak bisa menggunakan jasa sembarang Notaris untuk mendirikan koperasi. Akta pendirian badan usaha koperasi wajib hukumnya dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). NPAK adalah pejabat Notaris yang telah lulus program sertifikasi khusus dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta memegang Surat Keputusan (SK) kewenangan memproses pendaftaran badan hukum koperasi.

Notaris biasa tanpa kualifikasi NPAK dipastikan tidak memiliki hak akses sistem login ke pendaftaran koperasi di Kemenkumham. Anda harus selalu memverifikasi status sertifikasi NPAK ini sejak awal sebelum menyerahkan dokumen. NPAK bertugas krusial memandu jalannya musyawarah pembentukan, merumuskan tata letak Anggaran Dasar (AD), serta menjamin seluruh aturan internal koperasi selaras dengan prinsip-prinsip perkoperasian nasional.

Tahapan Persiapan dan Rapat Pembentukan Koperasi

Langkah fundamental pertama adalah mengumpulkan 9 orang individu yang bersepakat memiliki visi penguatan ekonomi bersama. Kesembilan calon anggota pendiri ini wajib menggelar Rapat Pembentukan Koperasi secara formal. Rapat ini menjadi forum tertinggi awal untuk membedah hal-hal teknis mendasar. Pokok bahasan mencakup penetapan nama koperasi, penentuan jenis koperasi (Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, Jasa, atau Pemasaran), hingga kesepakatan nominal simpanan pokok dan wajib.

Rapat pembentukan ini idealnya dihadiri oleh penyuluh atau pejabat dari Dinas Koperasi tingkat kabupaten/kota sebagai pihak saksi pembina. Rapat ini wajib didokumentasikan dengan sangat teliti. Berkas hasil rapat berupa dokumen notulensi tertulis, daftar hadir asli bertanda tangan, dan susunan draf Anggaran Dasar menjadi bahan baku utama yang akan Anda serahkan ke NPAK. Pada forum ini pula, para pendiri bersepakat memilih jajaran pengurus dan dewan pengawas koperasi untuk masa bakti periode pertama.

Strata Keuangan dan Jenis Simpanan Koperasi

Urat nadi keuangan sebuah koperasi digerakkan sepenuhnya oleh partisipasi simpanan seluruh anggotanya. Anda wajib memahami tiga strata jenis simpanan utama yang secara mutlak harus diatur rinci dalam Anggaran Dasar.

  1. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah nominal uang tetap yang wajib disetorkan oleh anggota kepada kas koperasi pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota sah. Simpanan pokok ini dilarang keras ditarik atau diminta kembali selama individu tersebut masih terdaftar aktif menjadi anggota. Nilai simpanan pokok berlaku seragam dan sama persis untuk setiap anggota tanpa diskriminasi.

  2. Simpanan Wajib Simpanan wajib merupakan nominal simpanan berkala yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi dalam rentang waktu yang telah disepakati (umumnya setiap bulan). Berbeda dari simpanan pokok, besaran simpanan wajib bisa bervariasi bergantung klasifikasi keanggotaan. Simpanan wajib bernasib sama dengan simpanan pokok; dana ini tidak bisa ditarik tunai selama yang bersangkutan mempertahankan status keanggotaannya.

  3. Simpanan Sukarela Simpanan sukarela hadir sebagai instrumen dana fleksibel yang jumlah dan periode penyetorannya bebas tanpa paksaan. Simpanan sukarela ini sepenuhnya bisa diambil kapan saja sesuai dengan syarat ketentuan internal atau perjanjian khusus antara anggota penyimpan dan pengurus koperasi.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Rapat Anggota sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Koperasi beroperasi secara demokratis murni. Rapat Anggota adalah institusi pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur koperasi. Rapat ini memutuskan anggaran dasar, kebijakan umum operasional, pemilihan pengurus, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Prinsip utama pemungutan suara di koperasi sangat berbeda dari perseroan; koperasi menerapkan sistem "satu anggota, satu suara" (one man one vote) tanpa memedulikan besaran modal atau besaran simpanan yang dimiliki seorang anggota.

Prosedur Pengesahan Akta oleh NPAK

Setelah berkas notulensi rapat dan bukti validasi penyetoran simpanan awal diserahkan kepada NPAK, proses legalisasi dimulai. NPAK akan merangkai dokumen-dokumen tersebut menjadi draf rapi Akta Pendirian Koperasi. NPAK kemudian akan membacakan draf akta tersebut di hadapan para anggota pendiri atau kuasa yang ditunjuk. Setelah tanda tangan lengkap dibubuhkan, NPAK bertanggung jawab mengunggah data akta tersebut ke portal sistem SABH Kemenkumham.

Kemenkumham melakukan verifikasi sistem dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi secara elektronik. SK ini merupakan deklarasi hukum paripurna bahwa koperasi Anda sah berdiri di wilayah Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, koperasi Anda wajib mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) yang sejalan dengan klasifikasi jenis usahanya.

Perbandingan Karakteristik Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT)

Untuk memberikan landasan pemahaman lebih tajam, silakan merujuk pada tabel perbedaan mendasar antara Koperasi dan PT di bawah ini.

Aspek Komparasi Koperasi Perseroan Terbatas (PT)
Asas Fundamental Kekeluargaan dan pemerataan ekonomi Akumulasi modal dan profitabilitas maksimal
Sistem Pengambilan Keputusan Satu anggota, mutlak satu suara Proporsional berdasarkan besaran persentase kepemilikan saham
Syarat Minimum Pendiri Minimal 9 orang (untuk kategori primer) Minimal 2 orang (terkecuali untuk bentuk PT Perorangan)
Mekanisme Pembagian Hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan berdasarkan volume jasa anggota Keuntungan dividen dibagikan murni berdasarkan porsi persentase saham
Orientasi Tujuan Utama Mengangkat kesejahteraan ekonomi anggota Melipatgandakan keuntungan finansial pemegang saham

Tanya Jawab Seputar Pendirian Koperasi

Berapa kisaran biaya pembuatan Akta Koperasi di NPAK? Biaya honorarium pembuatan akta koperasi bervariasi bergantung pada spesifikasi jenis koperasi, nilai modal aset awal, dan ketetapan lokasi wilayah kerja Notaris terkait. NPAK pada umumnya mematok tarif fleksibel berdasarkan kesepakatan rasional atau nilai subsidi yang disesuaikan dengan pedoman tarif sosial Ikatan Notaris Indonesia (INI). Anda sangat disarankan untuk berdiskusi meminta penawaran honorarium dari beberapa NPAK lokal.

Apakah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Tidak. KSP murni yang membatasi kegiatan usahanya hanya menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara eksklusif dari dan untuk anggotanya sendiri berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Koperasi dan UKM. Kewenangan pengawasan OJK baru mengintervensi jika sebuah koperasi mengeksekusi kegiatan bisnis sektor jasa keuangan secara terbuka melayani publik (open loop), seperti asuransi, operasional BPR milik koperasi, atau penawaran investasi massal.

Apakah Koperasi diperbolehkan merekrut anggota warga negara asing (WNA)? Tidak. Syarat mutlak anggota koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah cakap bertindak secara hukum. WNA dilarang keras menjadi anggota biasa. Koperasi memegang teguh asas kekeluargaan nasional dan didesain secara spesifik untuk agenda pemberdayaan ekonomi riil rakyat Indonesia.

Bagaimana mekanisme legal pembubaran Koperasi? Koperasi secara hukum bisa dibubarkan melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memutuskan pembubaran tersebut secara aklamasi sadar. Pembubaran juga bisa dieksekusi melalui instrumen keputusan tegas pemerintah jika koperasi terbukti mati suri tidak aktif, melanggar undang-undang pidana, atau meresahkan ketertiban masyarakat umum. Proses tahapan likuidasi akan mengurus pemberesan seluruh utang piutang dengan kreditor sebelum status badan hukumnya resmi dicabut permanen oleh kementerian.

Akta pendirian koperasi hanya dapat dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi. Temukan Notaris di Jakarta Selatan berizin pembuatan koperasi di direktori Jasha Legal.

⚙️ Legal Interactive Tools

Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait

Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.

UUJN Ps. 36Calculator

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).

Buka Biaya Akta Notaris→
UU HKPD & PP 34/2016Calculator

Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat

Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.

Buka Kalkulator BPHTB & Balik Nama→
⚖️
Praktisi Peninjau & Co-Author✓ Terverifikasi
Kantor Notaris PPAT ABIDA
📍 Kabupaten Bekasi•★ 5.0
Advertisement

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.