Direktori Legal

17 Notaris & PPAT di Kota Yogyakarta — Berdasarkan Yurisdiksi Resmi

Terdapat 0 penyedia jasa Notaris & PPAT di Yogyakarta untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.8 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

Pilih Kecamatan di Kota Yogyakarta

Tidak Ada Data

Saat ini belum ada data Notaris & PPAT yang terdaftar untuk area Kota Yogyakarta.

Kembali ke Beranda

Apa Saja Layanan Notaris & PPAT di Kota Yogyakarta?

Notaris dan PPAT di Kota Yogyakarta adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk perbuatan hukum perdata dan pertanahan di wilayah yurisdiksinya. Direktori Jasha mencakup 17 profesional hukum yang terdaftar secara resmi untuk memastikan legalitas aset dan bisnis Anda.

Layanan notaris terbagi menjadi tiga kategori utama: hukum korporasi (seperti pendirian PT, CV, Yayasan), hukum kekeluargaan (seperti akta waris dan wasiat), serta hukum pertanahan (seperti pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik). Pengesahan dari pejabat yang berwenang ini akan memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak atas dokumen perdata Anda di wilayah Kota Yogyakarta.

Yurisdiksi Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta

Khusus untuk urusan properti, proses peralihan hak tanah wajib merujuk pada aturan Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sesuai regulasi, Anda diwajibkan menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya mencakup Kota Yogyakarta jika objek properti berada di wilayah ini, agar Akta Jual Beli (AJB) Anda sah secara hukum.

Konteks Hukum Lokal: Sultan Ground (SG) & Pakualaman Ground (PAG)

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sistem pertanahan paling unik di Indonesia. Tanah di Yogyakarta banyak yang berstatus Sultan Ground (milik keraton). Secara hukum, pihak di luar keraton (termasuk warga negara Indonesia biasa) tidak bisa memiliki SHM di atas SG, melainkan hanya Hak Pakai (Kekancingan). PPAT di Yogyakarta adalah otoritas utama yang paling paham menavigasi hukum agraria keraton ini.

Statistik Kota Yogyakarta

  • Total Notaris Terdaftar17
  • Rata-rata Rating4.8 ★
  • Wilayah Cakupan (Kecamatan)6

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya jasa Notaris / PPAT di Kota Yogyakarta?▼
Biaya atau honorarium Notaris/PPAT di Kota Yogyakarta umumnya disesuaikan dengan nilai transaksi atau aturan undang-undang (biasanya tidak melebihi 1% hingga 2.5% dari nilai objek). Anda bisa membandingkan harga dengan langsung menghubungi kontak WhatsApp pada profil Notaris yang ada di direktori ini.
Bolehkah memakai PPAT dari luar Kota Yogyakarta untuk jual beli tanah di sini?▼
Tidak bisa. Sesuai aturan yurisdiksi BPN, wewenang PPAT sangat dibatasi secara regional. Jika letak tanah atau bangunan berada di wilayah Kota Yogyakarta, maka akta peralihan haknya wajib dibuat di hadapan PPAT yang memiliki SK penetapan wilayah kerja di Kota Yogyakarta.
Apakah Notaris di Kota Yogyakarta melayani pendirian PT/CV?▼
Ya, hampir semua Notaris yang memiliki wilayah kerja di Kota Yogyakarta berwenang membuat akta pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dan mengurus pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara memilih Notaris terbaik di Kota Yogyakarta?▼
Sebaiknya gunakan fitur filter di Jasha untuk memilih Notaris dengan rating tinggi atau ulasan terbanyak di Kota Yogyakarta. Selain itu, pastikan untuk menanyakan transparansi biaya di awal konsultasi.
Di mana menemukan Notaris terdekat dari lokasi saya di Kota Yogyakarta?▼
Gunakan fitur direktori Jasha: ketikkan nama kecamatan atau area Anda di kolom pencarian, atau aktifkan filter “Kecamatan” di sidebar kiri. Seluruh Notaris & PPAT yang terdaftar di Kota Yogyakarta sudah dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja resmi mereka.

Kota & Kabupaten Sekitar di Daerah Istimewa Yogyakarta

Temukan kantor Notaris & PPAT resmi di wilayah kabupaten dan kota terdekat sekitar Kota Yogyakarta.