Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta
Data ini merangkum 1 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KA
Notaris
Kantor Notaris
4.0(0 Ulasan)
Kotagede, Kota YogyakartaJl. Semangu No.18-14, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kotagede
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kotagede?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kotagede bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Yogyakarta?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Yogyakarta, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kotagede memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.