Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung

Direktori ini memuat 2 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 1.1 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

LH
Notaris

Linawati Hasan, SH

2.3
(0 Ulasan)
Tanjung Pandan, Kabupaten BelitungJl. Jend. Sudirman No.31, Buluh Tumbang, Kec. Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 75325
MA
Notaris

Marina, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung7MC3+GCQ, Jl. Sijuk, Aik ketekok, Kec. Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33414
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Pandan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tanjung Pandan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tanjung Pandan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Belitung?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Belitung, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tanjung Pandan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.