Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
KR
Notaris
Kantor Notaris Rully Perdana Putra, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Raya Cijulang No. 85, Budi Asih, Cibenda, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran, Jawa Barat 46393
WW
Notaris
Notaris WENNY WIDYASTUTI, SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Raya Parigi No.68, Kemplung, Karangbenda, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran, Jawa Barat 46393
SU
Notaris
Sulyati, SH
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta Timur8M73+82V, Raya Pangandaran, Pananjung, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Jawa Barat 46396
NE
Notaris
Neneng, SH
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Raya Cijulang No.230, Wonoharjo, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Jawa Barat 46393
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Marsha Chikita Widyarini, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta Timur-
K&
K&
&K
Notaris
NOTARIS & PPAT KETUT BRILIAWATI PERMANASARI, SH, MH, M.kn
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta Timur-
/A
RN
Notaris
Restuti NS, SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurVJ65+W92, Taeh Bukik, Kec. Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26251
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jatinegara
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jatinegara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jatinegara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Timur?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Timur, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jatinegara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.