Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
-S
PPAT
Notaris-Ppat Sri Irmiati, Sh, M.Ka
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Dewi Sartika No.14 2, RT.2/RW.13, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
K/
PPAT
Kantor NOTARIS/ PPAT ADE IRVANNI, SH
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Batu Ampar IV No.11f, RT.9/RW.3, Batu Ampar, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13520
HR
PPAT
PPAT H Rizul
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Alu-Alu No.5, RT.13/RW.7, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13240
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Yurika Hilana, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurJl. Perintis Kemerdekaan No.2 Blok 10, RT.7/RW.8, Pulo Gadung, East Jakarta City, Jakarta 13260
KF
K&
SP
SY
NO
Notaris
NOTARIS PPAT MARWANI,SH.M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurR9F9+5Q9, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat 91574
KP
Notaris
Kantor Notaris PPAT Pasangkayu
0.0(0 Ulasan)
Jatinegara, Jakarta TimurR9F9+4XF, Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat 91574
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jatinegara
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jatinegara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jatinegara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Timur?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Timur, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jatinegara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.