Definisi Hukum

Apa itu Prinsip First to File Merek?

Prinsip First to File — asas hukum yang menyatakan bahwa hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut secara komersial.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Contoh Kasus & Penerapan

Meskipun Anda sudah menjual kopi dengan nama brand tertentu selama 5 tahun, jika ada pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu ke DJKI, pihak itulah yang sah memiliki hak merek menurut hukum Indonesia.

Butuh bantuan terkait Prinsip First to File Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga