Definisi Hukum

Apa itu PKWTT?

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja permanen tanpa batas waktu — yang hanya berakhir jika karyawan mengundurkan diri, pensiun, meninggal, atau di-PHK dengan prosedur yang sah. Karyawan PKWTT mendapat perlindungan PHK yang jauh lebih kuat dari karyawan PKWT.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 60–66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Contoh Kasus & Penerapan

Anda diterima sebagai karyawan tetap (PKWTT) setelah lulus masa percobaan 3 bulan. Perusahaan tidak bisa memecat Anda secara sepihak tanpa alasan yang diakui UU dan tanpa membayar pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan.

Butuh bantuan terkait PKWTT?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PKWTT?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga