Definisi Hukum

Apa itu Passing Off (Pelanggaran Merek Beritikad Buruk)?

Passing Off — perbuatan melawan hukum dalam dunia persaingan usaha di mana pelaku meniru kemasan, nama, logo, atau tampilan dagang (*trade dress*) produk pihak lain sedemikian rupa sehingga menyesatkan konsumen seolah-olah produk tersebut berasal dari produsen aslinya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Contoh Kasus & Penerapan

Membuat botol kecap dengan font, warna, dan gambar yang menyerupai merek terkenal sehingga pembeli terkecoh mengira membeli produk original merupakan tindak passing off yang dapat digugat ganti rugi di Pengadilan Niaga.

Butuh bantuan terkait Passing Off (Pelanggaran Merek Beritikad Buruk)?

Temukan Pengacara / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Passing Off (Pelanggaran Merek Beritikad Buruk)?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga