Definisi Hukum

Apa itu Nominee Arrangement?

Nominee Arrangement (Perjanjian Pinjam Nama) adalah kesepakatan kontraktual di mana seseorang menggunakan identitas atau nama pihak lain (biasanya Warga Negara Indonesia) untuk dicatatkan secara formal sebagai pemilik sah atas saham perseroan atau sertifikat tanah, sementara modal dan kendali ekonomi sebenarnya dimiliki oleh pihak asing. Praktik ini dilarang mutlak oleh hukum Indonesia dan berakibat kebatalan demi hukum (null and void).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Contoh Kasus & Penerapan

WNA membuat akta pengakuan utang fiktif dan surat kuasa mutlak dengan warga lokal agar tanah Hak Milik di Lombok tercatat atas nama warga lokal tersebut, namun Mahkamah Agung membatalkan perjanjian tersebut karena merupakan penyelundupan hukum nominee.

Butuh bantuan terkait Nominee Arrangement?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Nominee Arrangement?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga