Definisi Hukum

Apa itu Hak Moral dan Hak Ekonomi Cipta?

Hak Cipta terbagi menjadi dua pilar: Hak Moral — hak yang melekat abadi pada pencipta untuk mencantumkan namanya dan melarang distorsi karya; serta Hak Ekonomi — hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat finansial seperti penerbitan, penggandaan, dan royalti lisensi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 5 sampai Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Contoh Kasus & Penerapan

Jika seorang programmer menjual source code software ke perusahaan, hak ekonominya berpindah ke pembeli, namun hak moralnya tetap melekat pada sang programmer sebagai pencipta aslinya selamanya.

Butuh bantuan terkait Hak Moral dan Hak Ekonomi Cipta?

Temukan Pengacara / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Hak Moral dan Hak Ekonomi Cipta?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga