Definisi Hukum

Apa itu Delik Aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa diproses secara hukum jika korban mengajukan laporan/pengaduan secara aktif ke polisi. Jika korban tidak melapor, polisi tidak bisa memproses sendiri. Korban juga bisa mencabut laporannya dalam batas waktu tertentu — dan proses pidana dihentikan. Contoh delik aduan: pencemaran nama baik, perzinaan, penggelapan dalam keluarga.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 72–75 KUHP

Contoh Kasus & Penerapan

Mantan pacar Anda menyebarkan foto privat Anda tanpa izin. Ini termasuk delik aduan (ITE). Jika Anda tidak melaporkannya ke polisi, polisi tidak bisa memproses kasus ini atas inisiatif sendiri. Tapi jika Anda melapor dan kemudian berdamai, Anda bisa mencabut laporan dalam 3 bulan pertama.

Butuh bantuan terkait Delik Aduan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Delik Aduan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga