Artikel Hukum
Panduan praktis seputar pembuatan akta, legalitas bisnis, perpajakan, dan hukum pertanahan untuk membantu keputusan Anda.
Tax Due Diligence dalam Transaksi Merger dan Akuisisi Perusahaan: Audit Risiko Pajak Tersembunyi
Tax Due Diligence adalah proses audit investigasi menyeluruh terhadap riwayat kepatuhan perpajakan perusahaan target sebelum transaksi merger atau akuisisi (M&A) difinalisasi. Uji tuntas perpajakan bertujuan mendeteksi kewajiban pajak kontinjen, mengukur eksposur risiko denda audit DJP, dan merumuskan klausul ganti rugi (tax indemnity) pada Perjanjian Jual Beli Saham (SPA).
Menghadapi Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) Pajak: Prosedur Pengungkapan Ketidakbenaran Pasal 8 Ayat 3 UU KUP
Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa intelijen pajak untuk mencari indikasi tindak pidana perpajakan. Wajib Pajak dapat menghentikan eskalasi Bukper ke tahap penyidikan pidana melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) dengan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi denda 100%.
Prosedur Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak: Syarat Surat Banding, Kuasa Hukum Berizin, dan Uang Titipan 50 Persen
Banding ke Pengadilan Pajak adalah upaya hukum yudisial terakhir bagi Wajib Pajak yang menolak Surat Keputusan Keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan banding wajib diajukan dalam jangka waktu 3 bulan ke Pengadilan Pajak Jakarta, memenuhi syarat formal pelunasan minimal 50% pajak terutang, dan didampingi Kuasa Hukum yang memiliki Izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc): Batasan Ambang Batas Master File, Local File, dan CbCR Sesuai PMK 172/2023
Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) adalah laporan analisis kewajaran penetapan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, perusahaan wajib menyusun Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (CbCR) jika melampaui ambang batas peredaran bruto Rp 50 Miliar atau transaksi afiliasi Rp 20 Miliar.
Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Panduan Koreksi Positif, Koreksi Negatif, dan Lampiran Khusus 1771
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba bersih komersial menjadi penghasilan neto fiskal sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang. Wajib Pajak Badan wajib melakukan koreksi positif (menambah penghasilan kena pajak) dan koreksi negatif (mengurangi penghasilan kena pajak) pada Lampiran I Formulir SPT 1771 berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perjanjian Retainer Hukum Perusahaan: Keuntungan Jasa Advokat Korporasi Bulanan Dibanding In-House Counsel
Perjanjian retainer hukum adalah kontrak kerja sama berkala antara perusahaan dan kantor advokat untuk memberikan nasihat hukum pencegahan (preventive law), audit kontrak komersial, penyusunan somasi, dan representasi negosiasi bisnis. Model ini memangkas biaya operasional in-house counsel sekaligus memberikan akses ke tim spesialis multidisiplin.
Gugatan Pembagian Harta Gono Gini Pasca Perceraian: Pembuktian Asal Usul Harta Bawaan vs Harta Bersama
Harta bersama (gono gini) adalah seluruh aset yang diperoleh suami dan istri sepanjang masa perkawinan tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar (Pasal 35 UU No. 1/1974). Gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri pasca putusan cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata: Unsur Kesalahan, Kerugian, dan Hubungan Kausal
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Gugatan PMH menuntut pembuktian 5 unsur kumulatif: perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian riil, hubungan sebab-akibat (kausalitas), dan relativitas norma yang dilanggar.
Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan: Gugatan Lelang Eksekusi KPKNL vs Gugatan Perlawanan Debitur
Eksekusi Hak Tanggungan adalah upaya paksa penjualan aset jaminan debitur wanprestasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Pasal 6 UU No. 4/1996. Debitur dapat mengajukan gugatan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri apabila terdapat cacat penetapan nilai limit atau pelanggaran klausul restrukturisasi utang.