Direktori Legal
Advokat & Pengacara di Kec. Simokerto, Surabaya
Direktori ini memuat 7 kantor Advokat & Pengacara yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Simokerto, Surabaya. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.5 dari total kantor terdaftar di kawasan Simokerto, Surabaya. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KP
Pengacara
Kantor Pengacara Alexander Arif & Partners
5.0(5 Ulasan)
Simokerto, SurabayaJl. Sidodadi No.14, Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60145
KP
Pengacara
Kantor Paino S.H & Rekan
5.0(2 Ulasan)
Simokerto, SurabayaNgaglik Gg. Buntu Jl. Kapas Krampung No.31 005, RT.005/RW.06, Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60142
KH
Firma Hukum
Kantor Hukum " MUCHAMMAD ASSEGAF & PARTNER"
5.0(1 Ulasan)
Simokerto, SurabayaJl. Kp. Seng Gg. V No.15, Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60145
KH
Firma Hukum
Kantor Hukum AHP & Partner's
5.0(0 Ulasan)
Simokerto, SurabayaJl. Gembong 66-68 L, Kapasan, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60161
KK
Layanan Hukum
Kantor Konsultan Hukum Madya Suhardja, S.H, M.Hum
4.6(0 Ulasan)
Simokerto, SurabayaBlk. N - O Jl. Kenjeran No.61, Simokerto, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60143
KP
Pengacara
Kantor Pengacara Edi Santoso
0.0(0 Ulasan)
Simokerto, SurabayaJl. Ngaglik No.51, Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60142
KH
Pengacara
Kantor Hukum DEWANGGA & Partners
0.0(0 Ulasan)
Simokerto, SurabayaJl. Donokerto IX No.38, RT.005/RW.02, Kapasan, Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur 60141
Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Simokerto
Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Simokerto?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Simokerto, Surabaya. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Simokerto?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.