Direktori Legal

Advokat & Pengacara di Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Direktori ini memuat 6 kantor Advokat & Pengacara yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.1 terhadap layanan Advokat & Pengacara di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

NL
Pengacara

NSP Law Office (Noor Setiawan & Partners)

5.0
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanJl. Pd. Kacang No.30, Pd. Kacang Bar., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
LP
Pengacara

LBH Peristiwa

5.0
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanGg. H. Musar Kelurahan No.30, RT.01/RW.04, Pd. Kacang Bar., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
KH
Pengacara

KONSULTAN HUKUM & ADVOCAT

5.0
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanPd. Aren, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15224
RL
Firma Hukum

RFP Lawfirm

5.0
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanKomplek Ruko Regia RB1, Jalan Boulevard Graha Raya No. 29, Bintaro, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
MM
Pengacara

Moggy Maulana dan Rekan

4.4
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanJl. Pd. Kacang No.30, RT.001/RW.004, Pd. Kacang Bar., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
RA
Pengacara

Rizal Alif & Partners

0.0
(0 Ulasan)
Pondok Aren, Kota Tangerang SelatanJl. Komp. Griya Pipit No.6, Bintaro, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226

Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Pondok Aren

Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Pondok Aren?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Pondok Aren?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.