Direktori Legal

Advokat & Pengacara di Kec. Semarang Barat, Kota Semarang

Terdapat 6 penyedia jasa Advokat & Pengacara di Semarang Barat, Kota Semarang untuk penanganan Urusan sengketa perdata, pidana, atau konsultasi hukum perusahaan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.1 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

ES
Pengacara

Emanuel Sudarmawan, SH, M Kn

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Subali Raya No.5, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146
LS
Firma Hukum

Luhut Sinaga Law Firm

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Jenderal Sudirman No.187, Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149
AL
Firma Hukum

A&A Law Office

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Siliwangi No. 638. Kel. Ngaliyan, Purwoyoso, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50184
NL
Firma Hukum

Noer’s Law Office

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Madukoro Raya, Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50141
BH
Layanan Hukum

Bob Horo & Partners (BHP)

4.9
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Simongan No.48, Ngemplak Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50147
KN
Pengacara

KEADILAN NUSANTARA

0.0
(0 Ulasan)
Semarang Barat, Kota SemarangJl. Puri Anjasmoro, Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144

Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Semarang Barat

Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Semarang Barat?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Semarang Barat?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.