Direktori Legal

Advokat & Pengacara di Kec. Medan Labuhan, Kota Medan

Data ini merangkum 7 profil Advokat & Pengacara yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Medan Labuhan, Kota Medan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

PA
Pengacara

Notaris PUTRI A R, SH., M.Kn (PPAT - PEJABAT LELANG KELAS 2)

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJl. Bukit Barisan Dalam No.8 EF, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20111
FS
Pengacara

Ferry Susanto Limbong SH, M. Hum

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJl. Mesjid No.28, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20111
(A
Pengacara

Notaris (P.P.A.T) Aslely Asrol, SH

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJl. Hindu No.29, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20111
K&
Pengacara

Kantor Notaris & PPAT Sri Damayani Barus SH

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJL. Prof. DR. HM. Yamin SH 24 AE, Medan, 20225, Perintis, Medan Timur, Medan City, North Sumatra 20232
CT
Pengacara

Notaris Cahayu Tin Tresnawati, S.H

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJl. Guru Patimpus No.1, Silalas, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20114
AS
Pengacara

Azwar, SH., Sp.N

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanJl. Bangka No.6, Gg. Buntu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20231
BP
Pengacara

Bismar Parlindungan Siregar,Sh.Mh,Diana Sugi,St.Sh.Mh & Partners

0.0
(0 Ulasan)
Medan Labuhan, Kota MedanSilalas, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara
Prev
Halaman 26 dari 26
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Medan Labuhan

Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Medan Labuhan?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Medan Labuhan?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.